Pj Walikota Pekanbaru Minta ASN dan THL Patuhi Jam Kerja selama Ramadan

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:19:26 WIB

Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun meminta ASN dan juga THL mematuhi aturan jam kerja selama Ramadan. Pasalnya, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan edaran terkait jam kerja tersebut.

Selama Ramadan 1445 H, jam kerja para ASN dikurangi. Mereka mulai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Aturan jam kerja selama Ramadan itu, juga berdasarkan pada Surat Edaran dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang jadwal kerja selama Ramadhan.

Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, para ASN dan THL bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum ASN maupun THL yang bolos selama bulan puasa ini.

"Mereka sudah punya jam kerja yang menyesuaikan jadwal kerja selama bulan Ramadan 1445 H," ujar Muflihun, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, mayoritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah bekerja kembali, Rabu (13/3/2024) kemarin pasca libur panjang dan cuti bersama.

Mayoritas para ASN dan THL hadir pada hari pertama kerja setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Mereka yang kedapatan bolos juga diberikan sanksi tegas karena mengabaikan perintah pimpinan.

"Tadi kita sudah terima laporan, alhamdulilah baik, sebagian besar ASN dan THL datang di hari pertama kerja," katanya.

Dikatakannya, bahwa para ASN dan THL tetap harus datang ke Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Mereka tetap berkantor walau jarak kantor pemerintah kota itu jauh dari pusat kota.

"Jadi kita sudah ingatkan untuk bekerja lagi, jadi jangan tambah libur lagi setelah cuti bersama," jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan para ASN maupun THL tidak bermalas-malasan selama bulan puasa. Mereka harus tetap semangat bertugas selama menjalani ibadah puasa guna melayani masyarakat. 

Terkini