Tarif Pajak Hiburan Tertentu di Pekanbaru Naik, Pajak Parkir Turun

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:39:21 WIB

Pekanbaru - Tarif pajak hiburan tertentu di Kota Pekanbaru naik menjadi 45 persen. Sementara, untuk tarif pajak parkir malah turun menjadi 10 persen.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam regulasi yang baru ini terjadi perubahan-perubahan tarif terhadap objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, perubahan dalam Perda PDRD tersebut di antaranya perubahan terhadap tarif pajak hiburan tertentu dan pajak parkir.

"Perda nomor 1 ini memang ada perubahan tarif terhadap beberapa objek pajak. Kalau dulu adanya pajak hiburan itu tidak ada batas minimal, kalau sekarang ada batas minimal dan ada batas maksimal," ujar Alek, Selasa (05/03/2024).

Dikatakannya, dalam Udang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD menyebutkan bahwa batas minimal pajak hiburan tertentu seperti klub malam, diskotik, itu diatur minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

"Dan sekarang perda kita sudah disepakati tarif untuk pajak hiburan tertentu itu sebesar 45 persen," katanya.

Di samping kenaikan pajak hiburan tertentu, tarif pajak parkir di Pekanbaru malah mengalami penurunan. Sebelumnya pajak parkir 30 persen kini turun menjadi 10 persen.

"Tarif pajak parkir yang dulunya 30 persen, sekarang 10 persen. Sementara untuk pajak hiburan naik, dari 30 persen menjadi 45 persen," ucapnya.

Namun begitu, kata Alek, kenaikan dan penurunan tarif pajak tidaklah signifikan. Menurutnya, Pemko Pekanbaru terhadap objek pajak menerapkan self assessment.

"Artinya, kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mengurus pajaknya secara mandiri," pungkasnya.**

Terkini