Kemenag Tidak Anjurkan Umroh Backpacker, Simak Alasannnya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:18:38 WIB

Pekanbaru - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umroh backpacker dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umroh berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut pada Jumat 23 Februari 2024.

Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh.

Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh. “Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" ungkapnya. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umroh mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umroh yang profesional.

Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umroh dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan terhadap umroh backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umroh. “Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umroh backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umroh travel perjalanan ibadah umroh yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umroh dengan baik,” kata Yaqut.

“umroh mandiri sendiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umroh dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” terang Direktur Bina umroh dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, pada Selasa 13 Februari 2024 seperti dilansir laman resmi Kemenag. 

Sementara umroh backpacker lanjut Jaja merupakan jemaah yang ingin berangkat umroh dengan budget dan bekal yang minim.

Jaja pun menegaskan Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umroh secara mandiri maupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umroh yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh (PPIU).

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko dalam menjalani ibadah umroh. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja.

Jaja menambahkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umroh memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia. "Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umroh wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," harap Jaja.

Terkini