PEKANBARU - Sebanyak 36 ruas jalan di dalam Kota Pekanbaru, sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ke-36 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati, dan Jalan Riau.
Kemudian Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyampaikan, peralihan status 36 ruas jalan itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Riau.
"Jadi bukan kita ajukan. Jalan yang beralih status ini sebagian besar merupakan jalan penghubung. Contohnya Jalan Cipta Karya, jalan itu kan menghubungkan Pekanbaru dan Kampar, makanya diambil alih provinsi," ujar Edu sapaan akrabnya, Rabu (10/01/2024).
"Kemudian ada juga jalan yang sebelumnya kewenangannya terbagi. Misalnya Soekarno-Hatta, dulu ada kewenangan kota, ada kewenangan provinsi. Kalau sekarang sudah semua diambil provinsi," imbuhnya.
Dengan peralihan status itu, ke depannya PUPR Pekanbaru bisa lebih fokus memperbaiki kerusakan badan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru.
"Tentu dengan beralih status, pemprov bisa langsung bantu dan eksekusi terhadap pelaksanaan (perbaikan dan perawatan) yang di 36 titik itu. Nantinya kita bisa lebih prioritaskan ke jalan-jalan kota yang lain dengan uang yang kita punya," tutup Edu. (adv)