PEKANBARU - Agar masayarakat lebih tahu dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Seperti yang dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST, yang melaksanakan sosialisasi Perda di Jalan Hangtuah RT 01 RW 01, Kelurahan Bancah Lesung, Tenayan Raya pada Jumat (15/9/2023).
Adapun perda yang di Soslialisasikan Ketua DPRD Pekanbaru ini yakni Perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Dengan adanya sosper ini, masyarakat lebih paham dan tahu adanya perda terkait perda yang disampaikan," jelas Sabarudi.
Politisi PKS ini berharap dengan ini masyarakat bisa bertanya langsung kepada para legislatif terkait perda yang disosialisasikan agar masyarakat paham akan adanya perda di kota Pekanbaru. (Galeri)
Saat tanya jawab terkait sosialisasi perda | Masyarakat yang serius memperhatikan Sabarudi ketika memaparkan tentang perda |
Suasana sosialisasi perda yang dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru | Suasana ketika pembacaan Doa |