PEKANBARU - Guna memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Usaha gang Usaha RT 04 RW 05 Kelurahan Tanjubg Rhu Kecamatan Limapuluh.
Dihadapan masyarakat, Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Masyarakat dan Anggota DPRD Roem Diani Dewi foto bersama usai kegiatan
"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," Kata Dewi, saat menyampaikan pidatonya di hadapan masyarakat.
Dia menjelaskan, Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.
"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelasnya. (Galeri)
Anggota DPRD Roem Diani dewi saat memaparkan terkait Perda no 14 Tahun 2018 | Masyarakat yang serius saat hadir dikegiatan penyebarluasan Perda dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi |