PEKANBARU (HALOBISNIS) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyoroti serius kasus perburuan dan pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya flora dan fauna, sebagai warisan bagi generasi mendatang.
“Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan,” ujar Datuk Seri Marjohan didampingi Ketum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Sabtu (7/2/2026).
LAMR, kata Datuk Seri Marjohan, mengecam segala bentuk perburuan liar terhadap satwa dilindungi, termasuk gajah sumatera. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai adat dan tunjuk ajar Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia dan alam.
Dalam kesempatan itu, LAMR juga menyatakan dukungan penuh terhadap Program Green Policing yang digagas Polda Riau sebagai upaya penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan hidup.
“Upaya yang dilakukan Polda Riau sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu. Penjagaan alam harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ungkap Datuk Seri Marjohan.
Datuk Seri menjelaskan, dalam tunjuk ajar Melayu, alam dipandang sebagai amanah dari Sang Pencipta yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas. Kerusakan lingkungan diyakini akan membawa penderitaan bagi generasi berikutnya.
Dalam adat Melayu, masyarakat diajarkan untuk menghormati hutan dan tumbuhan dengan prinsip “tahu menjaga rimba,” tidak merusak hutan sembarangan, serta memanfaatkan hasil alam secara bijaksana.
Pohon di hutan larangan dan di sekitar sumber air dilarang ditebang demi mencegah bencana. Selain itu, tunjuk ajar Melayu juga menekankan penghormatan terhadap fauna dan ekosistem perairan. Hewan tidak boleh disiksa atau diburu secara berlebihan, terlebih yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam.
“Manusia dalam pandangan adat Melayu adalah pelindung alam, bukan perusaknya,” ujar Datuk Seri Marjohan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati pada Senin (2/2/2026) malam di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kondisi bangkai gajah tersebut sangat mengenaskan. Bagian kepala terpotong dan kedua gadingnya hilang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Riau dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.