PEKANBARU (HALOBISNIS) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melarang seluruh aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Larangan tersebut akan diatur secara resmi melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwako).
Agung Nugroho menyampaikan, selama ini masih ada kelonggaran bagi THM yang berada dalam fasilitas hotel untuk tetap beroperasi saat Ramadhan. Namun, berdasarkan aspirasi masyarakat, kebijakan tersebut akan diperketat.
"Di Bulan Suci Ramadhan ini, tidak hanya THM yang berdiri sendiri, tetapi juga yang merupakan bagian dari fasilitas hotel, tidak dibolehkan beroperasi," ujar Agung, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, khusus untuk fasilitas hotel, izin operasional selama Ramadhan hanya akan diberikan kepada restoran. Itupun dengan pengaturan jam operasional yang akan ditentukan oleh pemerintah kota.
Menurut Agung, seluruh ketentuan terkait larangan hiburan malam akan dituangkan secara resmi dalam Perwako Pekanbaru yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.
"Kami akan menerbitkan peraturan walikota dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan," jelasnya.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Kami akan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, sehingga kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa bisa benar-benar terjaga dan tidak terganggu," pungkasnya.