Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan, progres sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan RT dan RW terus berjalan dengan baik. 

Para lurah di seluruh kecamatan aktif bergerak memberikan pemahaman kepada masyarakat hingga ke tingkat rukun warga dan rukun tetangga.

“Alhamdulillah, progres sosialisasi Perwako No. 48 Tahun 2025 terus berjalan. Teman-teman lurah terus bergerak. Terima kasih banyak kepada seluruh Bapak dan Ibu RW serta RT yang telah mendukung kebijakan ini,” ujar Agung Nugroho, Sabtu (27/12/2025).

Ia mengapresiasi kekompakan para perangkat kewilayahan yang dinilainya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pemilihan RT dan RW agar berjalan lancar demi terwujudnya Pekanbaru yang lebih baik.

Meski sempat menuai pro dan kontra di awal pemberlakuannya, penerimaan terhadap Perwako pemilihan RT/RW mulai terlihat di sejumlah wilayah. Beberapa forum RT/RW tingkat kecamatan kini menyatakan sikap menerima kebijakan tersebut, salah satunya Kecamatan Kulim yang secara terbuka menyambut penerapan aturan baru ini.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) dan Perwako terkait pemilihan RT dan RW telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan RT dan RW direncanakan berlangsung secara serentak pada Desember 2025, sementara pelantikan dijadwalkan pada Januari 2026.

“Alhamdulillah, Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. Insyaallah pemilihan akan dilaksanakan serentak pada Desember ini, dan pelantikan pada Januari 2026,” kata Agung.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dibanding mekanisme sebelumnya. Meski proses pemilihan tetap diserahkan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon RT dan RW.

Setiap bakal calon RT dan RW diwajibkan mengikuti tahapan fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat wajib sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon dan diserahkan kepada masyarakat untuk dipilih.

“Fit and proper test ini untuk menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelas Agung.

Selain itu, uji kelayakan tersebut juga menilai komitmen pelayanan publik, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, para calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon resmi dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga setempat.

Terkini