Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar Masuk Kota

Senin, 01 Desember 2025 | 19:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang memasuki kawasan dalam kota. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko mengatakan, terus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas truk yang melanggar ketentuan jalur dan waktu operasional.

Penertiban mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang, yang melarang truk bertonase besar melintas di jalan dalam kota sejak pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Kami berharap dengan teman-teman di kepolisian bisa saling berkoordinasi dalam menindak tegas truk bertonase besar yang masuk kota," ujar Sunarko, Senin (1/12/2025).

Sunarko menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang selama ini aktif mengawasi arus lalu lintas dan membantu mencegah truk masuk ke wilayah perkotaan pada jam terlarang. Meski begitu, Sunarko mengakui masih ada kendaraan yang sesekali lolos dari pengawasan.

"Selama ini kadang-kadang ada yang lolos masuk di jam-jam tertentu. Untuk itu, sama-sama kita mengamankan lalu lintas di dalam kota," katanya.

Sunarko menambahkan Dishub bersama Polda Riau secara rutin melakukan pengawasan gabungan. Dalam waktu dekat, penindakan kembali dilakukan melalui razia kendaraan.

"Besok pagi, untuk dalam kota, bersama Polresta juga akan ada razia menindak kendaraan bertonase besar yang masuk kota," ujarnya.

Terkini