PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi membuka pendaftaran peserta Nikah Massal Tahun 2025 yang akan digelar pada 7 Desember 2025 di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemko dalam rangka membantu masyarakat yang ingin melegalkan pernikahannya dan tercatat di KUA.
Dalam surat resmi bernomor S.400.10.4.4/Setda-Kesra/279/2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, seluruh camat diinstruksikan untuk membuka dan menerima pendaftaran calon peserta di kantor kecamatan masing-masing.
"Adapun syarat bagi calon peserta Nikah Massal 2025 antara lain membawa pas foto berlatar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin, serta fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Peserta juga diwajibkan melengkapi surat N1 hingga N4 dari kelurahan sebagai dokumen administrasi," isu surat tersebut.
Sementara itu, bagi calon pengantin yang berasal dari kecamatan lain, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari KUA asal masing-masing calon.
"Semua berkas pendaftaran diserahkan melalui kantor kecamatan tempat tinggal calon peserta," tutup surat tersebut.