Masih Terima Pasokan Batu Bara Via Darat, Komisi III DPRD Riau Akan Cek Izin PLTU Tenayan

Senin, 15 September 2025 | 13:17:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Komisi III DPRD Riau meminta PLTU Tenayan untuk menertibkan truk angkutan batu bara yang melanggar aturan. Pasalnya, truk angkutan batu bara menuju PLTU Tenayan tersebut melebihi muatan yang ditentukan.

Sementara jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara tersebut tidak mampu mengangkat beban yang diperkirakan mencapai 35-37 ton. Akibat muatan berlebih, tentunya akan merusak infrastruktur jalan.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengatakan, bahwa ratusan truk batu bara yang mengantre di jalan depan Kantor Walikota Pekanbaru itu sangat berpotensi merusak infrastruktur jalan di sana.

"Ada 120 truk dengan muatan 35-37 ton per hari. Tentunya ini akan berdampak pada jalan kita. Tapi sayangnya, kendaraan overload di depan Kantor Walikota Pekanbaru itu tidak ada yang menertibkan," ujar Edi, Senin (15/9/2025).

Harusnya, kata Edi, PLTU Tenayan melakukan penertiban terhadap vendornya. Pasalnya, truk angkutan batu bara mereka telah melebihi muatan atau overload.

"PLTU harus menertibkan vendornya yang melanggar ketentuan dan kelebihan muatan. Atau PLTU putuskan kontraknya dan perbaiki jalan yang rusak," tegasnya.

Ia menyebut, PLTU Tenayan sudah dilarang untuk menerima pasokan batu bara melalui darat. Akan tetapi hingga kini, PLTU Tenayan masih menerima pasokan batu bara melalui darat.

Oleh sebab itu, dirinya dari Komisi III DPRD Riau juga akan melakukan pengecekan terhadap izin dari PLTU tersebut. Hal ini mengingat adanya aturan yang dilanggar terutama dalam hal angkutan batu bara.

Terkini