Berkaca Kerusuhan di Pati, Gubri Bakal Evaluasi Perda Berpotensi Timbulkan Konflik

Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:05:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mendadak mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528 tentang Penyesuaian Kebijakan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan pada, Kamis 14 Agustus 2025.

Surat ini sebagai upaya menstabilkan pemerintahan daerah yang belakangan ini bergejolak akibat kenaikan pumungutan pajak daerah kepada masyarakat, terkhusus pasca demontrasi berujung kerusuhan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Terkait hal itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengatakan, jika pihaknya telah melakukan rapat secara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membahas terkait produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan. 

"Iya, memang kita sudah ada rapat dengan Mendagri membahas tentang produk-produk peraturan daerah (Perda) dan peraturan hukum yang diterbitkan daerah," kata Gubri, Selasa (19/8/2025).

Gubri menyebut, arahan Mendagri menegaskan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah jangan sampai membebani masyarakat. 

"Kemudian kedua jangan menghambat ekonomi, dan ketiga jangan menimbulkan konflik sosial. Tentu itu yang kita hindari ketika mengeluarkan produk Perda," ujarnya. 

"Kami juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta untuk mengantisipasi, jika ada Perda kabupaten kota yang berpotensi menimbulkan tiga macam itu untuk dievaluasi," tutupnya.

Terkini