Dugaan Pungutan Rp1,4 Juta, Disdik Ingatkan SDN 116 Pekanbaru

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:45:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar di SDN 116 Pekanbaru, Jalan Singgalang 7, Tangkerang Timur.

Informasi tersebut viral setelah salah satu wali murid mengaku diminta membayar biaya pendaftaran ulang sebesar Rp1,4 juta tanpa melalui rapat wali murid maupun komite sekolah.

Uang Rp1,4 juta tersebut dikenakan sekolah karena disebut untuk pembayaran uang seragam.

Selain itu, para orang tua juga diminta membayar uang Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp150 ribu untuk pembelian buku bacaan dan perlengkapan sekolah. Namun, hingga dua bulan berjalan, buku bacaan yang dijanjikan belum juga diberikan kepada siswa.

"Rasanya ada kejanggalan dengan kepala sekolah. Kami membayar Rp1,4 juta saat pendaftaran ulang, lalu Rp150 ribu untuk buku, tapi sampai sekarang buku bacaan belum ada.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Abdul Jamal membenarkan informasi itu dan telah menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut. Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Uang itu katanya untuk baju. Tapi sekolah negeri di Pekanbaru tidak kami rekomendasikan menyediakan pakaian seragam. Maka kami minta agar uang tersebut dikembalikan," tegas Abdul Jamal, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, Disdik Pekanbaru sudah memberi peringatan kepada pihak sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan di luar aturan.

"Sekolah negeri tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan seragam. Karena sekolah negeri di Pekanbaru tidak kita rekomendasikan menyediakan pakaian seragam," tambahnya.

Dengan adanya peringatan tersebut, Jamal menyebut Disdik memastikan akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang di sekolah negeri lainnya di Kota Pekanbaru.

Terkini