Bapemperda DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Usulkan Revisi Perda PBB

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:22:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menegaskan bahwa lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menuai sorotan masyarakat bukanlah kebijakan yang lahir pada masa kepemimpinan Walikota Agung Nugroho.

Menurut Faisal, kenaikan yang disebut mencapai 300 persen itu berlaku mulai 2024, setelah Perda mengubah tarif PBB dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenaikan ini terjadi di bawah pemerintahan lama, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho–Markarius Anwar),” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Politisi NasDem itu mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengajukan revisi Perda PBB agar tarif kembali proporsional dan tidak memberatkan warga.

Menurutnya, perubahan tarif yang berlaku saat ini berpotensi melipatgandakan beban PBB hingga tiga kali lipat, tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap properti.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak sosial yang luas sehingga perlu dilakukan kajian ulang.

“Kami di Bapemperda siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga terjawab dan beban mereka bisa berkurang,” tutupnya.

Terkini