PEKANBARU (HALOBISNIS) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putra mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan.
Tak hanya menggugat SK Gubernur Riau, tim kuasa hukum Aldiko juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial. Proses tersebut telah melantik Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan adanya gugatan mantan anggota DPRD Kuansing tersebut.
"Oh perkara gugatan itu. Iya benar. Bahwa terkait proses PAW anggota legislatif tentu tidak ujuk-ujuk dilakukan. Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tentu sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang mengaturnya," kata Yang Dharmadi, Rabu (13/8/2025).
Yan mengatakan, secara formil hukum itu sudah benar dan Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau dalam meresmikan proses PAW sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
"Pemprov Riau tentu mempunyai kewajiban memproses usulan partai politik ya, dalam hal ini DPP. Sesuai regulasikan panjang itu proses usulan partai pollitik, dan masuk keranah legislatif dan eksekutif. Salah satunya sampai kepada proses DPRD kabupaten mengusulkan proses PAW kepada KPU dan bupati mengusulkan kepada gubermur," terangnya.
Atas usulan tersebut, lanjut Yan Dharmadi, gubernur mempunyai waktu paling lama 14 hari memproses diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PAW.
"Justru menjadi salah bila Gubernur tidak memproses sedangkan hal tersebut diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terkait dinamika kepartaian yang bersangkutan diberhentikan oleh DPP partai politik dengan adanya gugatan di Peradilan Umum, pihaknya tidak masuk konteks tersebut.
"Lazim memang diketahui sengketa partai politik tentu harus diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai atau sebutan lain. Kita Pemprov Riau menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aldiko Putra. Jadi biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan marilah sama-sama kita hormati. Pemprov Riau sendiri optimis menghadapi gugatan ini," tutupnya.