Catat! Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk Bak Terbuka dan Angkutan Barang

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:15:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan truk Over Load Over Dimension (ODOL) berupa bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di wilayah dalam kota. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan utama yang padat aktivitas masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Sunarko, menjelaskan penertiban difokuskan pada ruas jalan dengan tingkat keramaian tinggi, seperti Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin.

Selain itu, sejumlah jalan lain di pusat kota juga menjadi perhatian, di antaranya Jalan Sudirman, Soekarno-Hatta, Arifin Achmad, Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Hang Tuah, Riau, Sembilang, Naga Sakti, Melati, Paus, dan Delima.

"Jalan-jalan ini padat aktivitas dan berisiko tinggi jika dilalui truk besar. Kendaraan yang nekat melintas akan langsung kami tindak," ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025).

Aturan pembatasan diberlakukan berdasarkan kategori jumlah berat yang diizinkan (JBI) kendaraan. Truk dengan JBI di bawah 8.500 kilogram hanya boleh melintas di luar jam sibuk, sementara pada pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB dilarang masuk kota.

Untuk kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram, larangan berlaku penuh tanpa toleransi, termasuk untuk truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menetapkan pembatasan jam bongkar muat. Aktivitas ini hanya diperbolehkan di kawasan komersial pada malam hingga dini hari pukul 21.00–05.00 WIB, sedangkan di kawasan perumahan dibatasi pada pukul 08.00–18.00 WIB.

"Komoditas yang dibatasi mencakup hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, hingga kebutuhan pertanian dan peternakan. Sementara itu, angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan dari aturan ini," cakapnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Pekanbaru menurunkan tim gabungan di sejumlah lokasi dan melakukan patroli rutin.

Sunarko menegaskan, penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di jalan-jalan utama kota.

Terkini