PEKANBARU (HALOBISNIS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (22/7/2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Riau dalam Rapat Evaluasi Penanganan dan Penegakan Hukum Karhutla yang digelar bersama jajaran kementerian Kementrian Lingkungan Hidup RI, TNI/Polri, BNPB, BPBD, serta jajaran forkopimda, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan, peningkatan titik api dalam sepekan terakhir, khususnya di wilayah Rokan Hilir dan Rokan Hulu, menjadi alasan utama diberlakukannya status tanggap darurat.
“Hari ini, per tanggal 22 Juli, kami tetapkan status tanggap darurat Karhutla di Provinsi Riau, setelah sebelumnya menetapkan siaga darurat sejak 20 Juli. Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam menyikapi kondisi lapangan yang terus memburuk,” ujar Gubri Abdul Wahid.
Dalam paparannya, Gubernur menyebutkan bahwa sejak 15 Juli lalu telah terpantau peningkatan signifikan titik panas (hotspot) yang menyebar di berbagai kabupaten/kota, dengan dominasi di Rokan Hilir. Tercatat setidaknya 240 titik api, dan luas lahan yang terbakar mencapai 899 hektare hingga saat ini.
Ia juga menekankan bahwa kondisi lahan yang sangat kering dan tiupan angin kencang mempercepat penyebaran api, bahkan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh tim pemadam darat.
Gubernur juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat serta tindakan tegas terhadap pembakaran lahan secara sengaja.
“Kita melihat masih ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu, saya minta kepada bupati/walikota untuk ikut serta membantu, mengedukasi dan juga menegakkan hukum kepada pelaku pembakaran yang melanggar,” tegasnya.