Soroti Kenaikan Iuran Sampah LPS, DPRD Pekanbaru: Jangan Jadi Masalah Baru

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:20:00 WIB
Surat Pemberitahuan LPS Widya Kesturi

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Usai diputusnya kontrak kerja sama angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah dari sumber ke trans depo.

Namun, seiring beralihnya pengelolaan sampah dari pihak swasta ke LPS, ternyata ada perubahan tarif angkutan sampah yang dibebankan kepada masyarakat. Seperti di LPS Widya Kesturi, di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya yang menetapkan per rumah dikenakan iuran sebanyak Rp 20 ribu.

Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan iuran dan retribusi adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, retribusi bersifat wajib, sedangkan iuran sifatnya bisa bayar dan tidak bayar, dengan konsekuensi yang tidak bayar adalah ada sampah yang tidak diangkut.

“Yang penting harus ada sosialisasi ke masyarakat, jangan nanti masyarakat iuran dari biasanya Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu, tiba-tiba dipungut Rp 20 ribu, nanti ada masyarakat yang tidak terima. Jadi itu harus disosialisasikan,” ujar Zulfan, Kamis (12/6/2025).

Perlu diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp 8.000 per bulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp 10 ribu per bulan.

Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp 15 ribu per bulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp 50 ribu per bulan, dan untuk tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp 6.000 per bulan.

Politisi Nasdem ini menjelaskan iuran yang dikutip oleh LPS harus berdasarkan keputusan bersama masyarakat dan harus disosialisasikan agar tidak ada masyarakat yang keberatan dengan tarif tersebut.

“Hari ini ekonomi kita masih carut-marut, daya beli masyarakat lagi rendah, perputaran uang tidak jelas sampai hari ini. Jangan sampai ini menjadi polemik dan persoalan baru lagi di masyarakat. Kalau bicara pungut memungut ini gampang sebenarnya, tapi ingat kesanggupan masyarakat seperti apa,” tegasnya.

“Jadi memang harus disosialisasikan ke masyarakat, karena kan yang membayar masyarakat. Kalau tidak disosialisasikan dan masyarakat tidak mau bayar, itu bagaimana. Jadi jangan hanya sekadar mengeluarkan surat saja, tapi tidak disosialisasikan ke masyarakat. Nanti akan menjadi boomerang,” tuturnya.

Terkini