PEKANBARU - Setelah masa libur panjang Idulfitri 1446 H berakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). ASN yang tidak kembali bekerja tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Menteri PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025), meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk mengawasi kehadiran pegawai setelah libur Lebaran.
“PPK diharapkan memastikan seluruh ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rini.
Ia menilai, cuti bersama dan libur Idulfitri tahun ini sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk mangkir dari tugasnya. Jika masih ditemukan pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PP tersebut memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, termasuk ketidakhadiran tanpa izin setelah masa libur resmi.
Selain itu, jam kerja ASN tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan sistem 5 hari kerja per minggu dengan total 37,5 jam kerja, mulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan istirahat selama 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat.
Sebelumnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran arus balik Lebaran, Kementerian PANRB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada 7 dan 8 April 2025. Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk bekerja secara fleksibel dari segi waktu dan lokasi dengan izin pimpinan instansi.
FWA merupakan penyesuaian dari SE sebelumnya yang hanya berlaku sampai 27 Maret 2025, dan diterapkan berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lainnya.
Menteri Rini juga memberikan apresiasi kepada ASN yang tetap bertugas selama libur Idulfitri. Ia menyebut, pelayanan publik tidak boleh berhenti, dan kedisiplinan adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Komitmen pelayanan harus tetap dijaga. Namun bagi ASN yang mengabaikan kewajiban, kami pastikan akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.