PEKANBARU - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang diduga sebagai kurir narkoba. JT ditangkap saat berada di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (3/3). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu.
Saat diinterogasi, JT mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk menjemput dan mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang mencurigakan. Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan.
"Saat tim opsnal datang, dua orang tersebut berupaya kabur. Namun, satu orang berhasil diamankan," ungkap Kombes Putu.
Setelah diperiksa, JT mengaku bahwa ia hanya bertugas sebagai kurir dan diberi uang Rp2 juta untuk menjemput paket sabu tersebut. Namun, ia belum menerima upah tambahan atas tugasnya.
Saat ini, JT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika," pungkas Kombes Putu.