PEKANBARU - Enam dari tujuh daerah di Riau yang bersengketa hasil Pemilu 2024 telah menyampaikan materi jawaban termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, KPU Kabupaten Kampar dijadwalkan akan mengikuti sidang pembacaan materi jawaban termohon pada 30 Januari 2025.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa setelah sidang pembacaan materi jawaban termohon selesai, Majelis Hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat ini bertujuan menentukan apakah permohonan sengketa di tujuh daerah tersebut akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan atau dihentikan melalui keputusan dismisal.
"Jika permohonan dismisal, maka KPU kabupaten/kota terkait akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan, KPU kabupaten/kota harus mengikuti tahapan sidang lanjutan," ujar Nugroho, Kamis (23/1/2025).
Tujuh daerah di Riau yang bersengketa di MK meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Pekanbaru.
Menurut Nugroho, tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan proses demokrasi yang adil dan transparan di Riau. Saat ini, KPU kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan hasil dari putusan MK.