PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, turun langsung meninjau proses pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kota Pekanbaru, Rabu (15/1/2025). Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah setelah diterapkannya status darurat sampah yang berlaku dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.
Roni didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Iwan Simatupang, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Maisisco, serta Camat Payung Sekaki, Reja. Mereka mengunjungi TPS di Jalan Laos, di samping SMP dan SMA Dharma Yudha. Dalam peninjauan ini, perusahaan pengangkut sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP), mengerahkan alat berat untuk mempercepat proses pengangkutan sampah, selain juga melibatkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.
Roni menjelaskan bahwa penetapan status darurat sampah ini bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah sampah yang telah menjadi isu sejak awal tahun lalu. Ia menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan membiarkan permasalahan ini berlangsung lama dan menyebutkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah beberapa upaya percepatan sebelumnya, termasuk pergantian Plt Kepala DLHK dan pemberian peringatan kepada PT EPP.
Status darurat sampah ini tidak dimaksudkan untuk membantu pihak ketiga, namun lebih pada memastikan sampah dapat terkelola dengan cepat. Roni menegaskan bahwa selama periode darurat ini, Pemko Pekanbaru akan mengerahkan armada DLHK dan beberapa instansi terkait untuk mengatasi tumpukan sampah tanpa mengeluarkan anggaran dari pemkot. Semua biaya operasional, termasuk untuk bahan bakar dan pengoperasian alat angkut, ditanggung oleh perusahaan pengangkut sampah.
Selama tujuh hari ke depan, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah ini dan kembali menjalankan proses pengangkutan sampah secara normal setelahnya.