Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual MinyaKita di Atas HET

Senin, 13 Januari 2025 | 20:59:08 WIB

PEKANBARU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa banyak pengecer di daerah yang masih menjual MinyaKita di atas HET yang telah ditetapkan, yakni Rp 15.700. Sebagai tindakan tegas, Ditjen PKTN memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Kemendag juga menanggapi praktik bundling MinyaKita, yaitu menjual minyak goreng dalam paket dengan produk lain. Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada berbagai asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Selain itu, surat juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan larangan praktik bundling.

Kemendag juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita untuk memastikan keberlanjutan pasokan dan distribusi minyak goreng kemasan rakyat ini. Iqbal mengimbau agar produsen menjaga kepastian stok MinyaKita dan terus memantau distribusinya dari distributor ke pengecer, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

Kemendag mengajak pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, guna memastikan harga dan distribusi yang tepat sasaran dan tidak merugikan konsumen.

Terkini