PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta menunda pengadaan barang dan jasa, termasuk penandatanganan kontrak, yang dibiayai dari dana transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin ke-8 dinyatakan bahwa:
Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia diminta untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga ditetapkannya besaran dana transfer oleh Menteri Keuangan.
- Penundaan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran dalam masa transisi kepemimpinan daerah.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengonfirmasi penerimaan surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan tersebut."Untuk saat ini, Pemko Pekanbaru menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer. Dan ini berlaku se-Indonesia," kata Roni pada Senin (13/1/2025). Penundaan akan berlangsung hingga pelantikan Walikota Pekanbaru terpilih, setelah Pilkada 2024.
Roni menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang bersifat operasional tetap dijalankan seperti biasa untuk memastikan layanan publik tidak terganggu."Kegiatan rutin tetap berjalan. Namun, pengadaan barang dan jasa belum ada dilakukan," ujarnya.
Pemko Pekanbaru telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi arahan tersebut, memastikan tidak ada pengadaan atau kontrak yang dilakukan sebelum aturan baru ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengatur penggunaan dana transfer secara lebih efektif selama masa transisi pemerintahan di daerah.