Disdik Pekanbaru Larang Penjualan LKS di Sekolah Negeri, Orangtua Diminta Melapor

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29:43 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan orangtua untuk melaporkan jika menemukan sekolah yang masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, yang menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut.

Pada 17 Desember 2024, Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala sekolah, guru, tenaga administrasi (TU), dan komite sekolah menjual LKS serta barang sejenis kepada peserta didik di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru. Abdul Jamal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala sekolah negeri dan menyampaikan larangan tersebut.

"Saya kemarin sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri, salah satunya tentang larangan pengadaan LKS di sekolah negeri," ujar Jamal, Rabu (8/1/2025).

Abdul Jamal mengimbau agar orangtua tidak memberikan persetujuan untuk membayar LKS di sekolah negeri. Disdik Pekanbaru juga meminta informasi dari masyarakat mengenai sekolah-sekolah yang masih melanggar ketentuan tersebut.

"Kita sudah buat edaran, dan awal ajaran kita sudah kumpulkan kepala sekolahnya. Mohon info sekolah mana saja biar kita ingatkan, dan kita minta juga orangtua jangan mau untuk membayar LKS, itu kalau di sekolah negeri," tegasnya.

Bagi orangtua yang mendapati sekolah yang masih menjual LKS, diharapkan untuk segera melaporkan ke Disdik Pekanbaru. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi pelanggaran terkait hal tersebut. "Kasih info ke kami sekolah mana yang seperti itu, biar kami tindaklanjuti," tambah Abdul Jamal.

Terkini