Tunda Bayar Kegiatan OPD di Pemprov Riau Akibat Belum Masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pusat

Selasa, 07 Januari 2025 | 17:17:06 WIB

PEKANBARU - Beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024 mengalami tunda bayar. Hal ini disebabkan oleh belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Pemprov Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun kegiatan OPD belum bisa diselesaikan karena kondisi keuangan daerah yang terganggu akibat belum adanya transfer dana dari pusat.

"Jadi kami masih menunggu dana transfer dari pusat masuk ke kas daerah. Makanya masih ada kegiatan yang belum diselesaikan pembayarannya," kata Indra, Selasa (7/1/2025).

Namun, Indra menegaskan bahwa jika seluruh administrasi kegiatan OPD dan rekanan sudah lengkap, maka pembayaran akan segera diproses begitu dana transfer dari pusat diterima.

"Begitu dana transfer masuk pembayaran kegiatan langsung kami proses. Jadi sekarang kami tinggal menunggu dana transfer dari pusat itu," lanjutnya.

Indra juga berharap agar rekanan yang masih menunggu pembayaran dapat bersabar dan memahami kondisi keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa seluruh kewajiban OPD akan diselesaikan dan diupayakan agar pada bulan Januari 2025, semua kegiatan yang tertunda dapat dibayar.

Meskipun Indra tidak bisa memastikan angka pastinya, menurut informasi yang beredar, sekitar Rp315 miliar DBH tahun 2023 masih belum diterima oleh Pemprov Riau pada 2024. "Lupa angka pastinya. Tapi sekitar segitu lah (lebih kurang Rp315 miliar)," kata Indra.

Terkini