PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia minuman keras (Miras) pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi antara lain:
- PKL Gerobakan di Jalan Ir H Juanda
- Becak Wing Food Court di Jalan Riau
- Naga 9 Food Court di Jalan Riau
- Angkasa Food Court di Jalan Angkasa
- Pujasera 168 di Jalan M Yamin
Di lokasi Jalan Ir H Juanda, petugas mendapati 4 orang di bawah umur, terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan, sedang menikmati Miras. Keempatnya diketahui tidak memiliki KTP dan bahkan tidak membawa handphone.
Selain itu, Satpol PP berhasil menyita 5 kardus Miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin oleh para pedagang kaki lima. Pedagang yang kedapatan menjual Miras tersebut diberi Surat Peringatan Pertama dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin, 6 Januari 2025, untuk proses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk merespons berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini akibat konsumsi minuman keras. "Kita menertibkan dalam rangka menindaklanjuti berbagai hal yang kurang baik yang terjadi beberapa hari ini, terutama akibat minuman beralkohol," ujarnya.
Roni menegaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan Polresta Pekanbaru dan Kodim Pekanbaru. "Jadi, kegiatan ini tidak hanya dilakukan malam ini, tapi akan terus berlanjut secara berkala," jelasnya.
Lebih lanjut, razia ini bertujuan menertibkan penjualan Miras, memastikan para pedagang memiliki izin edar yang sah, dan memeriksa kadar alkohol yang dijual sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peredaran minuman beralkohol, baik dari sisi tempat penjualan maupun kadar alkoholnya yang telah diatur," pungkas Roni.
Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat mengurangi dampak negatif konsumsi minuman keras di masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga kota.