Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serius dalam mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 yang harus diikuti oleh perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, berkaca tahun 2023 ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan banyak perusahaan yang tidak mematuhi. Bahkan banyak yang membangkang, DPRD Pekanbaru meminta hal ini tak terjadi di 2024.
"Selama ini Disnaker masih lemah mengawasi UMK. Paling batasannya hanya imbauan, dan tak ada sanksi tegas. Makanya perusahaan tak peduli dengan penetapan UMK tersebut," katanya, Senin (11/12/2023).
Politisi PDIP ini mengatakan, penetapan UMK setiap tahunnya, hanya seremonial dan terkesan sekadar laporan ke pemerintah pusat saja. Padahal, sangat banyak perusahaan yang membandel, tak mau mematuhi UMK.
Seharusnya, kondisi ini sudah dicarikan langkah kongkrit oleh Disnaker Pekanbaru, selaku OPD yang berwenang. Tidak hanya himbauan dan melayangkan surat saja ke perusahaan yang membandel.
"Penetapan UMK ini kayak main-main saja. Efeknya juga tak banyak bagi karyawan. Harusnya, setelah ditetapkan, semua perusahaan menjalankannya. Bagi karyawan yang tak digaji sesuai UMK, maka langsung diberi sanksi tegas. Sehingga menjadi contoh bagian yang lainnya," katanya.
"Maka kita harapkan, ada langkah kongkrit lah tahun 2024 mendatang. Sehingga masyarakat percaya dengan UMK ini. Bahwa UMK yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk laporan pemerintah semata," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Riau sudah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. Nilai yang ditetapkan sama dengan yang diusulkan Disnaker Pekanbaru, yakni Rp 3,4 juta atau Rp3.451.584.
Angka ini naik 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023, yang ditetapkan Rp 3.319.023. Setelah ditetapkan ini, maka UMK Pekanbaru 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.