PEKANBARU - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 7 dan 10 Februari 2025, resmi diundur hingga 13 Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa jadwal pelantikan terbaru berbeda dari ketentuan awal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut sebelumnya menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Terkait dengan penundaan ini, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut dari KPU RI. Menurut Nahrawi, pelantikan bukan merupakan wewenang KPU, tetapi merupakan domain pemerintah.
"Belum ada arahan terkait pelantikan tersebut, karena terkait pelantikan menjadi domainnya pemerintah. Kami hanya fokus pada proses penetapan pasangan calon terpilih," ujar Nahrawi, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu keputusan resmi dari MK. "Kami masih menunggu surat resmi dari MK terkait e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," jelasnya.
Penundaan pelantikan ini diperkirakan akan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan instansi terkait untuk menyelesaikan segala persiapan, termasuk menunggu hasil akhir sengketa Pilkada di MK.