PEKANBARU - Korlantas Polri mengumumkan penerapan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kuota 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Ini Januari sudah berlaku, sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada. Sistem ini akan mencatat perilaku berkendara melalui poin yang dikurangi setiap kali terjadi pelanggaran,” ujar Aan dalam konferensi pers di NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Aan memaparkan, pengurangan poin bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, Pelanggaran sedang akan mengurangi 3 poin, Pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin, Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia langsung mengurangi 12 poin, yang artinya SIM dapat langsung dicabut.
- Kasus tabrak lari akan mengakibatkan pencabutan SIM secara langsung. Menurut Aan, sistem ini dirancang untuk menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan memprioritaskan keselamatan di jalan.
Selain itu, sistem poin ini akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Saat seseorang mengajukan SKCK, catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang pernah dilakukannya akan tercantum dalam data,” tambah Aan.
Penerapan sistem poin diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.