Polresta Pekanbaru Ungkap Kronologi Tabrakan Maut di Tenayan Raya: Pengemudi Dalam Pengaruh Narkoba

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:27:31 WIB

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Rahmat Mustika, mengungkapkan kronologi awal terjadinya tabrakan maut yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Rabu (1/1/2025). Insiden ini menewaskan Anton Sujarwo (38), anaknya Aditia Aprilio Anjani (10), dan istrinya Afrianti (42).

Jefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat Lidia Rustiawati Putri (25) meminta Antoni Romansyah (44) dan Deni (30) membawa mobilnya ke Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya berangkat dari Palembang menuju Pekanbaru pada Minggu (29/12/2024). Sebelum perjalanan, mereka menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan Plaju, Kota Palembang, dengan alasan agar tetap terjaga selama perjalanan.

Setibanya di Pekanbaru pada 30 Desember 2024, mereka menginap di sebuah hotel dan merayakan malam pergantian tahun dengan mengonsumsi minuman keras. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Batam.

Namun, di tengah perjalanan, Antoni yang mengemudikan mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI dalam kondisi terpengaruh narkoba dan alkohol, kehilangan kendali saat melintas di depan Klinik Siaga Medika 2, Jalan Hangtuah Ujung. Mobilnya melebar ke kanan jalan dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo, yang membonceng anak dan istrinya.

"Sepeda motor yang dinaiki satu keluarga tersebut terseret beberapa meter sebelum akhirnya terpental ke pinggir jalan," jelas Jefri.

Tak hanya itu, mobil juga menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, yang membonceng Nurliani (25).

Akibat tabrakan tersebut, Anton bersama anak dan istrinya meninggal dunia. Anton sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong, sementara dua korban lainnya meninggal di tempat kejadian.

Antoni Romansyah kini ditetapkan sebagai tersangka. "Motifnya adalah tersangka dengan sengaja menggunakan narkoba saat mengemudi. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan," tegas Jefri.

Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam pengaruh narkoba atau alkohol demi keselamatan bersama di jalan raya.

Terkini