Pemko Pekanbaru Minta Perusahaan Terapkan UMK 2025, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:23:17 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan swasta di wilayahnya untuk mulai menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pegawai atau karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun diharapkan menerima upah yang lebih tinggi dari UMK.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa UMK Pekanbaru telah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.675.937,97. Setelah penetapan tersebut, Disnaker langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Pekanbaru.

"Jadi setelah UMK itu ditetapkan, kita langsung sosialisasikan, kita sampaikan ke perusahaan," kata Syamsuwir, Jumat (28/12/2024).

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah memastikan implementasi UMK berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "UMK memang setiap tahun naik, tapi yang paling penting itu adalah penerapannya. Apakah betul-betul itu diterapkan," ujar Syamsuwir.

Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan UMK. Syamsuwir mengimbau para pekerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Posko pengaduan ini untuk menampung laporan dari karyawan. Jika ada perusahaan yang melanggar, silakan laporkan ke kami," tutupnya.

Dengan adanya posko ini, diharapkan hak-hak pekerja bisa terlindungi dan kesejahteraan mereka meningkat sesuai ketentuan UMK.

Terkini