PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali berencana untuk melelang pengelolaan sampah untuk Tahun 2025 selama enam bulan. Meskipun demikian, proses pelelangan ini belum dibuka karena sudah memasuki penghujung tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, menegaskan bahwa pada periode sebelumnya, DPRD telah merekomendasikan agar pengelolaan sampah tidak diserahkan kepada pihak ketiga untuk Tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh banyaknya catatan buruk dari masyarakat terkait pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kita masih ingat, DPRD meminta pada periode kemarin salah satu rekomendasinya adalah pengelolaan sampah jangan di pihak ketiga kan lagi untuk pekerjaan di 2025. Karena banyak catatan yang nggak bagus bagi masyarakat, kemudian ternyata dapat informasi tetap mau di pihak ketiga kan," ungkap Rois dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Rois menjelaskan bahwa setelah dilakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, diketahui bahwa pengelolaan sampah untuk 2025 memang akan kembali dilelang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah yang biasa terjadi pasca-perayaan Tahun Baru, terutama pada awal tahun.
"Di akhir setelah perayaan tahun baru penumpukan sampah pasti ada di mana-mana, jadi mereka sedang melakukan godok masalah kontrak untuk pengelolaan sampah enam bulan ke depan," jelasnya.
Meski demikian, Rois menegaskan bahwa DPRD belum menyetujui rencana pengelolaan sampah selama enam bulan. Sebab, pengelolaan sampah yang panjang tersebut harus diselaraskan dengan program yang akan dijalankan oleh wali kota terpilih. Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak terencana dengan baik bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari, kalau bisa boleh jadi tiga bulan atau berapa sekadar untuk mengantisipasi permasalahan sampah. Apapun itu, jangan sampai mau di pihak ketiga kan, jangan sampai sampah selalu menjadi masalah bagi masyarakat," pungkasnya.
Rois menambahkan, salah satu kekhawatiran yang timbul adalah jika pengelolaan sampah tetap diserahkan kepada pihak ketiga, maka masyarakat akan terus menghadapi masalah yang sama setiap tahunnya, yakni ketidakteraturan dalam pengelolaan dan penumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik.
Dengan rencana tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar pemerintah kota dapat lebih mempertimbangkan alternatif solusi untuk pengelolaan sampah yang lebih efisien dan mengutamakan kepentingan masyarakat.