PEKANBARU - Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 01, Muflihun - Ade Hartati Rahmat, telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pilkada Pekanbaru 2024. Paslon yang dikenal dengan julukan "Bertuah" ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dengan dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu dan pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara.
Menanggapi hal ini, Rizqi Abadi, anggota KPU Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait gugatan yang diajukan oleh Paslon Muflihun-Ade melalui website MK. Ia menegaskan bahwa KPU Kota Pekanbaru siap menghadapi segala gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon, karena menurutnya, mengajukan gugatan ke MK adalah hak dari setiap Paslon.
"Pada dasarnya kami KPU Kota Pekanbaru siap atas segala gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon karena itu memang hak pasangan calon dan gugatan ke MK merupakan salah satu saluran yang bisa ditempuh oleh para paslon," ujar Rizqi, Sabtu (7/12/2024).
Rizqi juga menjelaskan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa jika memang ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil, maka mereka berhak mengajukan gugatan, dan KPU akan siap memberikan jawaban.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa kurang puas dan mengajukan gugatan, tentu kita akan mempersiapkan diri untuk menjawab segala gugatan yang akan dilayangkan. Tapi sampai saat ini KPU belum tahu apa saja gugatan yang dilayangkan oleh paslon ke MK," jelasnya.
Menurut Rizqi, berdasarkan pantauan di website MK, hanya Paslon Muflihun-Ade yang telah resmi mengajukan gugatan. Meskipun dalam pleno KPU sebelumnya ada tiga paslon yang menolak hasil rekapitulasi suara, namun menurut Rizqi, hanya Paslon Muflihun-Ade yang telah mengajukan gugatan ke MK.
"Dari website yang kami lihat, hanya paslon satu yang baru mengajukan gugatan. Walaupun kemarin kita tahu di pleno KPU ada tiga paslon yang menolak hasil, tapi kami lihat baru paslon satu yang mengajukan gugatan," kata Rizqi.
Lebih lanjut, Rizqi menjelaskan bahwa masa waktu pengajuan gugatan kepada MK sudah dibatasi, yaitu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara. Dengan penetapan hasil pada 4 Desember 2024, maka batas waktu pengajuan gugatan seharusnya sudah kadaluarsa pada 7 Desember 2024.
"Sepertinya tidak ada lagi Paslon yang menggugat, karena hari ini sudah kadaluarsa. Hitungan masuk gugatan itu tiga hari setelah ditetapkan perolehan suara, ditetapkan tanggal 4, seharusnya hari ini sudah kadaluarsa, tidak ada lagi paslon yang bisa mengajukan gugatan perolehan hasil ke MK," ujar Rizqi.
Namun demikian, KPU Kota Pekanbaru tetap mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan, termasuk adanya gugatan lanjutan. KPU Kota Pekanbaru juga telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Riau untuk mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan menyiapkan bantuan hukum untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Paslon Muflihun-Ade.
"Kami menunggu arahan-arahan dari Provinsi dan kemungkinan nanti akan menyiapkan bantuan hukum pengacara yang akan membantu KPU dalam menyiapkan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang digugat oleh paslon," pungkas Rizqi.