Pemko Pekanbaru Seleksi Iklan Rokok Sesuai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Ahad, 17 November 2024 | 16:22:43 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan seleksi terhadap pemasangan iklan rokok di ruas jalan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memetakan kawasan yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk memasang iklan rokok. Saat ini, iklan rokok masih terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Risnandar meminta agar OPD seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan kembali lokasi-lokasi yang akan diterapkan KTR dan membatasi pemasangan iklan rokok. Ia menjelaskan bahwa pengaturan ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), karena iklan rokok dikenakan pajak yang harus dibayar ke pemerintah daerah.

"Pemasangan iklan rokok ini juga terkait dengan PAD, sehingga penting untuk memastikan kawasan mana yang diperbolehkan untuk iklan rokok, dan mana yang tidak," ujar Risnandar, Ahad (17/11/2024).

Pemko Pekanbaru juga telah memulai sosialisasi mengenai KTR kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai persiapan untuk penerapan peraturan ini pada tahun depan. Beberapa kawasan di kota ini akan ditetapkan sebagai KTR, dan pengaturan iklan serta penjualan rokok akan lebih ketat. Bahkan, di beberapa lokasi, akan diterapkan kawasan 100 persen tanpa rokok.

Terkini