PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan sejumlah lurah dan kepala seksi (Kasi) di kecamatan dan kelurahan. Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong di tingkat kewilayahan.
Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyatakan bahwa usulan pelantikan telah diajukan ke BKN beberapa waktu lalu. Namun, dalam pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh BKN, ditemukan beberapa kekurangan administrasi yang perlu diperbaiki.
"Kemarin memang ada beberapa yang perlu diperbaiki lagi kekurangan dokumen administrasi," ujar Risnandar, Selasa (12/11/2024).
Risnandar menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukanlah bagian dari mutasi atau rotasi pejabat, melainkan untuk mengisi jabatan yang kosong yang telah lama terbengkalai. Ia juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada kepentingan politik.
"Kemarin kan teman-teman di dewan minta untuk pelantikan dilakukan nanti setelah Pilkada. Tapi kami luruskan bahwa ini bukan mutasi dan rotasi. Ini pelantikan kekosongan jabatan dan perlu diisi, jadi tidak ada kepentingan politik, semua berproses," ungkapnya.
Risnandar juga menanggapi beberapa pihak yang mungkin merasa keberatan dengan pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, dan apabila ada pihak yang merasa langkah yang diambil tidak sesuai, ia mempersilakan untuk melakukan pengawasan.
"Undang-undang memberikan izin kepada saya untuk melakukan pelantikan, tapi prosedurnya harus izin BKN, ada izin Kemendagri. Tentunya masyarakat maupun DPRD melakukan pengawasan apa langkah yang saya lakukan ini tidak sesuai aturan, kita akan perbaiki. Jadi tidak ada kepentingan politik apa pun," tegasnya.
Risnandar juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan yang kosong tersebut sudah lama tidak terisi, bahkan ada yang sudah dua tahun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plt terbatas, sehingga pengisian jabatan definitif sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran tugas di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dengan proses ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dan memberikan kepastian bagi pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pelantikan yang dimaksudkan bukan hanya untuk mengisi posisi kosong, tetapi juga untuk memastikan bahwa struktur pemerintahan daerah berjalan dengan efisien dan optimal.