Bawaslu Riau Temukan Pelanggaran Administrasi dalam Kampanye Tabligh Akbar Paslon Nomor Urut 1 Pilgubri

Sabtu, 02 November 2024 | 16:29:10 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah merampungkan kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, dalam Pilgubri 2024. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh masyarakat kepada Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan, "Kami telah menyelesaikan proses klarifikasi dan menyusun kesimpulan serta rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1," ungkap Alnofrizal dalam keterangan pers pada Sabtu (2/11/2024).

Kesimpulan dan rekomendasi tersebut merujuk pada laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024, yang disusun setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, sambil mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Riau menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kampanye tabligh akbar tersebut. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar hasil temuan ini diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnofrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Riau menerima laporan dari masyarakat yang menduga bahwa kegiatan kampanye tabligh akbar yang diadakan oleh paslon nomor urut 1 sudah melanggar ketentuan batasan kampanye rapat umum. Pasalnya, menurut pelapor, kegiatan kampanye tersebut sudah dilakukan lebih dari dua kali, padahal kampanye rapat umum hanya diperbolehkan maksimal dua kali selama masa kampanye.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Riau melakukan kajian dan klarifikasi, yang kemudian menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi kepada KPU. Dalam proses tersebut, Bawaslu menilai bahwa kampanye tabligh akbar yang dimaksud bukan termasuk kategori kampanye rapat umum atau kampanye tatap muka-dialog. Sebaliknya, kampanye tersebut lebih tepat digolongkan sebagai kampanye dalam bentuk lain.

Alnofrizal menambahkan, “Kampanye dalam bentuk lain dapat dilakukan, namun dengan syarat harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan KPU sebelum kegiatan tersebut digelar. Berdasarkan hasil klarifikasi kami, kegiatan kampanye akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 ini ternyata tidak melalui koordinasi dengan KPU, sehingga kami menilai hal ini sebagai pelanggaran administrasi.”

Dengan temuan tersebut, Bawaslu Riau kemudian merekomendasikan agar KPU menindaklanjuti pelanggaran administrasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini