Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tahanan Kota

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:37:42 WIB

PEKANBARU - Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, resmi menjadi tahanan kota. Pengalihan status tahanan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar ini dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sebelumnya, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang. "Hakim yang mengalihkan status tahanan kedua terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, K. Ario Utomo, SH, Senin (21/10/2024).

Ario menjelaskan, salah satu alasan majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison mengabulkan permohonan pengalihan tahanan adalah karena kedua terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan. Penetapan ini dikeluarkan pada sidang sebelumnya, yang kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Wira dan Andri didakwa bersama Arvina Wulandari (yang perkaranya diajukan secara terpisah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap), selaku Bendahara Pengeluaran pada BLUD tahun anggaran 2017. Menurut JPU, pada tahun 2017, saat Wira Dharma menjabat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849, yang terdiri dari kegiatan fiktif senilai Rp648.047.596, serta biaya jasa pelayanan yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.

Selain itu, pada tahun anggaran 2018, saat Andri Justin menjabat sebagai Pimpinan BLUD, ia diduga tidak mengawasi dan mengevaluasi pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan Arvina. Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.822.123.550,64 dari kegiatan fiktif dan pertanggungjawaban yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkini