PEKANBARU - Seorang pemilik sekaligus pemodal tambang emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi. Pemodal inisial FI (30) ditangkap seusai salah seorang pekerjanya inisial LH tewas di lokasi tambang yang tak jauh dari pemukiman warga.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap menjelaskan, FI adalah warga Simpang Tiga, Kuantan Tengah yang menjalankan aktivitas PETI bersama LH. Dia ditangkap saat berada di rumahnya.
"Dia ditangkap malam tadi (Kamis, red) bersama sejumlah barang bukti yang disita di lokasi tambang," kata Pangucap Pada Jumat (4/10/2024).
Pangucap menjelaskan, penangkapan FI merupakan penindakan penertiban PETI di wilayah Kuansing. Selain itu, polisi juga memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Diungkapnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kuantan Tengah telah menelan korban jiwa seorang pekerja yang merupakan warga Desa Rantau Sialang. Pekerja inisial LH tewas tenggelam pada Rabu (2/10/2024) pagi di lokasi tambang yang berada di Kelurahan Sei Kering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Sekira pukul 10.00 WIB, korban diantarkan oleh teman-teman kerjanya yang tidak dikenali oleh keluarga korban ke rumah orang tua korban Dusun Kampung Medan, Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah untuk disemayamkan atau dikuburkan," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.