PEKANBARU - Ratusan titik reklame di Pekanbaru sudah habis izin. Bahkan ada reklame yang berdiri tanpa izin dan menyalahi aturan.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada sekitar 500 reklame yang berdiri sudah habis masa izinnya. Untuk itu, para pemilik reklame diminta segera mengurus izinnya.
"Reklame yang menyalahi aturan itu banyak, kurang lebih hampir 500-an titik, itu bahkan yang sudah kontrak dan perjanjiannya sudah melebihi 5-10 tahun. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," ujar Risnandar, Rabu (2/10/2024).
Dikatakannya, reklame yang tak berizin akan dilakukan tindakan penertiban. Pasalnya, untuk Penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
"Karena ini yang kita kejar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemarin kita kan ada juga tu yang kita segel (Jalan Riau). Tapi memang kita sudah minta kepada pengusaha reklame untuk mengurus izin. Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir 500 yang tidak punya izin dan sudah habis izin," ungkapnya.
Ia menyebut, secara ketentuan reklame tersebut menjadi tanggungjawab Pemko dan diambil alih oleh Pemko Pekanbaru. Namun karena Pemko Pekanbaru masih memberikan tenggang waktu untuk mengurus izin tersebut.
"Tetapi karena kita berdasarkan aturan masih kita berikan tenggang waktu untuk melakukan pelaksanaan kegiatan (usaha reklame). Nanti kalau ada yang tidak mengurus izin, itulah yang akan diambil tindakan penertiban," katanya.
Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.
"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," pungkasnya.**