PEKANBARU - KPU Provinsi Riau meminta seluruh pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 wajib melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pengelolaan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye harus didanai oleh pasangan calon dan wajib dilaporkan.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi, setiap pengeluaran dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan secara rinci,” ujarnya.
Nahrawi menyebut, KPU Riau menetapkan beberapa laporan wajib yang harus diserahkan oleh pasangan calon, antata lain Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan-laporan ini harus disampaikan sesuai tingkatan pemilihan kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota," katanya.
Sementara itu, komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, adapun tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Pada masa tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, dan debat publik.
"Kemudian, pada 10-23 November, pasangan calon dapat mulai menayangkan iklan di media cetak dan elektronik. Setelah itu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024, di mana semua alat peraga kampanye harus dibersihkan," ulasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.