PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak menyampaikan selama dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 20 Agustus lalu, hingga kini baru tercatat ada 182 orang pelamar.
Saat ini tahap pendaftaran masih dibuka sampai 6 September 2024. Semua formasi telah diisi pelamar namun pada formasi tenaga kesehatan. dokter spesialis masih sepi peminat.
Berdasarkan data BKPSDMD Siak, pada formasi tenaga teknis analis kebijakan ahli pertama ada 26 orang pendaftar, analis keuangan pusat dan daerah 40 orang, penata kelola penyehatan lingkungan 5 orang, pengelola sumber daya air 1 orang, perencana ahli pertama 53 orang, penata komputer 30 orang dan pranata komputer terampil 2 orang.
Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan dokter spesialis anak ada 1 orang pendaftar, dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif 1 orang, dokter spesialis bedah 1 orang, dokter spesialis obstetri dan ginekologi 1 orang, edukator 1 orang, konselor SDM 20 orang.
"Sampai hari ini ada 182 orang. Buka sampai tanggal 6 September, setelah itu seleksi administrasi," kata Kepala BKPSDMD Siak, Zulfikri dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Selama proses seleksi CPNS 2024 ini berlangsung, Zulfikri mengingatkan bagi para pelamar untuk tidak percaya terhadap calo yang mengatasnamakan panitia seleksi dengan iming-iming kelulusan, apalagi sampai meminta biaya tertentu.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelamar agak tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan bisa membantu kelulusan," imbaunya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan pengumuman untuk mengantisipasi terjadinya tindak penipuan tersebut di antaranya;
1. Peserta tidak dipungut biaya apapun
2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi
3. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS tahun 2024
4. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang atau dalam bentuk lain
5. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PNS, maka Pemkab Siak berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
6. Menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.**