Perjuangan Pemkab Meranti Rebut DBH Migas dan Sawit dari Kabupaten Tetangga

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:33:08 WIB

PEKANBARU - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah, Bupati Asmar meluncurkan serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan pemerintah daerah, tanpa bergantung secara berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Asmar dengan meningkatkan PAD, kita dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Asmar bersama perangkat daerah dalam menambah keuangan daerah.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum kebagian dana bagi hasil (DBH) migas dan kelapa sawit dari daerah yang berbatasan langsung dengan wilayahnya. Seperti Kabupaten Siak dan Bengkalis yang notabene sebagai daerah penghasil migas dan kelapa sawit.

Ada klausul di dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Uang itu sangat dibutuhkan oleh Kepulauan Meranti dalam membiayai pembangunan berbagai infrastruktur, dan keluar dari kemiskinan ekstrem yang cukup tinggi.


*Targetkan Penambahan Rp100 Miliar Bagi Daerah

Ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab Kepulauan Meranti belum bisa mendapatkan tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa, selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikannya UU tersebut maka sudah ditetapkan Permendagri tentang batas daerah. Sehingga mempunyai batas daerah yang jelas dan tegas antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan kemudian kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Karimun.

Kemudian dikatakan, berdasarkan surat Dirjen Atwil menyebutkan bahwa Kabupaten Meranti belum mempunyai Permendagri tentang batas daerah. Konsekuensinya, Meranti tidak mendapat DBH migas dan DBH sawit.

Padahal jika Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan 3 persen dari Kabupaten Siak, Bengkalis dan Pelalawan maka alokasi DBH untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan jumlahnya hampir Rp100 miliar lebih.

Ditinjau dari landasan hukum terkait undang-undang itu juga, batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lainnya disebutkan berbatasan dengan sejumlah selat. Sebelah utara berbatasan dengan selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.

Sementara, lanjutnya, di undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam, menyebutkan bahwa kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan, pada pasal 14, Kabupaten Siak itu mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis.

Kemudian pasal 14 ayat 5 menyebutkan bahwa, sebelah barat Kabupaten Karimun berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis, yang sekarang ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti.

Pemkab Meranti menilai undang-undang tersebut tidak konsisten. Karena di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat, sementara Undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Meranti.

*Upaya yang Dilakukan Pemkab Meranti

Pemkab Meranti terus memperjuangkan agar sesuai dengan Permendagri, wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga. Dengan begitu, implikasinya DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapat DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan Permendagri tersebut adalah adanya kesepakatan dengan kabupaten tetangga.

Maka dari itu, Pemkab Meranti telah mengadakan pertemuan bersama 3 kabupaten tetangga yaitu Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

Pemkab Meranti bersama perangkat daerah juga telah meminta bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau untuk memfasilitasi, baik antar daerah tetangga maupun ke Kemendagri.

Pemprov Riau juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi hal tersebut, sehingga Permendagri terkait batas daerah ini dapat diselesaikan dan Kabupaten Meranti nantinya berhak atas DBH migas dan sawit. Kemudian, Pemprov Riau juga memfasilitasi kabupaten-kabupaten terkait dengan kesepakatan perbatasan wilayah bersama Kabupaten Meranti. (ADV)
 

Terkini