PEKANBARU - Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pemilik Daycare Early Steps Learning Center, W dan pengasuh D. Mereka melakban kaki dan mulut F (4) yang dititipkan di tempat penitipan anak itu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Kedua tersangka beralasan melakukan hal tersebut karena korban hiperaktif. "Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta," ujar Mimi Wira, Ahad (11/8/2024).
Dengan alasan itu, korban didudukkan di baby chair agar tidak lari ke sana kemari dan mengambil barang-barang di sekitarnya.
"Kalau tak begitu korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya," tutur Mimi Wira.
Perbuatan melakban korban diakuai kedua tersangka hanya sekali dilakukan. "Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja," ungkap Mimi Wira.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut dugaan penganiayaan dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41) pada Selasa Jumat (31/5/2024).
Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/5/2024) malam. Dikabarkan kalau F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan.
Korban didudukkan di baby chair, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening. Situasi itu direkam oleh pengasuh lain.
Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery, Sabtu (10/8/2024).