PEKANBARU - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau diringkus polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/8/2024).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Tualang, Kompol Hendri dalam siaran persnya menyampaikan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kompol Hendri menjelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Tualang pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Pihaknya langsung bergerak bersama Bhabinkamtibmas menuju TKP. Saat menggerebek lokasi rumah pelaku, tim kepolisian mendapati pelaku dan korban sedang berada dalam kamar.
Kompol Hendri menceritakan, korban ini awalnya pamit dari rumah pada pukul 12.00 WIB Minggu pergi ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas kelompok dari sekolah kepada pelapor.
"Namun orang tua korban ini mendapat kabar lewat telepon dari warga sekitar rumah pelaku bahwa anaknya berada di rumah pelaku," ungkap Kompol Hendri, Rabu (7/8/2024).
Kemudian, lanjutnya, pelapor langsung menuju Polsek Tualang untuk mengadukan hal tersebut. Dan pihak kepolisian mendapati keduanya berada dalam kamar di rumah pelaku. Keduanya lantas diamankan ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan interogasi.
Setelah diinterogasi, ternyata pengakuan dari pelaku perbuatannya tersebut sudah dilakukannya berulang kali terhadap korban dengan membujuk rayu korban agar melakukan persetubuhan dengannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.