PEKANBARU - Sepasang suami istri (pasutri), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap oleh Polsek Kampar Kiri Hilir, Sabtu (13/7/2024).
Selain berhasil menangkap pasutri ME (24) dan istrinya AN (23), Polsek Kampar Kiri Hilir pada hari yang sama juga meringkus dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu lainnya berinisial RA (24) dan SU (26). Keduanya merupakan warga Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiti Hilir Iptu Irwan Fikri kepada wartawan, Senin (15/7/2024) mengatakan, penangkapan terhadap pasutri dan dua pelaku lainnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah sering terjadi peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
"Setelah mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengintaian," cakap Irwan Senin (15/7/2024).
Tak berselang lama setelah mendapatkan informasi, polisi berhasil mendapatkan sepasang suami istri yang sering melakukan transaksi narkoba. "Kita cek, ternyata benar suami istri itu sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Desa Koto Damai," terang Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan.
"Saat ditangkap, suaminya AN berhasil melarikan diri dan istrinya berhasil kita amankan, namun setelah itu diketahui keberadaan pelaku (AN) dan ia berhasil kita amankan juga," terangnya lagi.
Dari sepasang suami istri ini berhasil diamankan satu pekat besar sabu-sabu dengan berat bruto 1.94 gram.
Setelah menangkap pasutri tersebut, polisi kembali menindaklanjuti laporan masyarakat berikutnya dan polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RA dan SU, keduanya warga Desa Utama Karya. RA diamankan di rumahnya dan diperoleh barang bukti sabu-sabu 1 gram yang sudah dipaketkan menjadi 6 paket.
Tak berhenti di situ, polisi berhasil mengorek informasi berikutnya bahwa RA mendapatkan barang haram itu dari SU yang juga merupakan warga Desa Karya Utama.
“SU juga ditangkap di rumahnya," imbuhnya.
Dari pelaku SU ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan di bawah lantai kayu rumah tersebut dan barang bukti uang sebanyak Rp 230.000.
"Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Irwan.