PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, memastikan pegawai Satpol PP Razieq, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ada tingkatannya. Setiap sanksi diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan ASN tersebut.
"Terkait ASN di Satpol PP itu nanti berproses, menjatuhkan sanksi itu kan harus ada prosesnya. Ada proses pemeriksaan seperti Inspektorat dan lainnya," ujar Indra, Rabu (26/6/2024).
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan, maka tim yang memeriksa akan menjatuhkan hukuman.
"Setelah proses pemeriksaan, nanti baru bisa kita putuskan hukumamnya apa sesuai aturan. Kita lihat sejauh mana tindakan yang dilakukan atau sudah berapa kali dia berbuat, nantinya tim yang memutuskan," jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut bisa saja diberhentikan. Namun tentu melihat pada tindakan yang dilakukan, dan aturan mana saja yang dilanggar.
"Bisa saja diberhentikan. Sepanjang kita lakukan pemeriksaan, melihat bagaimana kronologisnya, apa saja yang dia lakukan, aturan mana saja yang dia langgar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ASN atas nama Razieq yang diduga melakukan pungli kepada warga, juga jarang masuk. Ia menyebut, ASN tersebut juga tidak pernah mengikuti kegiatan Satpol PP.
"Oknum ASN-nya jarang sekali masuk dan tidak pernah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Pekanbaru," sebutnya.
Bahkan Zulfahmi menyebut, yang bersangkutan sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran.
Saat ini ASN yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru. Sementara dua THL yang turut terlibat sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Perlu diketahui, Razieq merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru, yang diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu, oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.**