PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Kadiskominfotik bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, menyerahkan "Self Assessment Questionnaire" (SAQ) kepada sejumlah perwakilan Badan Publik yang ada di Provinsi Riau.
Penyerahan SAQ ini diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di antaranya Diskominfotik Siak, Kepala BSIP Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jamkrida Riau. Kemudian untuk penerima hibah yaitu, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Riau, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau, Stikes Hangtuah, dan SMAN Plus Provinsi Riau.
Kepala Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yuliansyah mengatakan, dalam E-Monev keterbukaan informasi publik, ada tiga instrumen prosesi tahapannya, yang pertama pengisian SAQ.
"Pengisian SAQ ini adalah tahapan awal, kami di Komisi Informasi ingin melihat sejauh mana BPID dan struktur yang ada di dalamnya betul-betul menjalankan tugasnya sesuai SK yang telah ditetapkan atasan," jelas Tatang di Kantor Gubernur, Kamis (6/6/2024).
"Maka dari itu, dalam proses pengisian SAQ ini akan melihat segera BPID yang patuh dalam menjalankan legalitas yang telah ditetapkan, juga seperti apa badan publik mengelola informasi dari kegiatan mereka," lanjutnya.
Kemudian, tahapan yang kedua, pihaknya akan melakukan visitasi atau verifikasi faktual. "Apakah kursioner yang diisi oleh BPID sesuai dengan informasi yang dilakukan pada instansi tersebut dan akan kami lakukan pada bulan Agustus mendatang" kata Tatang.
Lalu, tahapan yang ketiga adalah pemeriksaan badan publik. Menjadi kewajiban Komisi Informasi untuk menghubungkan dan melihat hasil penilaian dari monev ini.
"Kita akan memberikan apresiasi kepada badan publik yang masuk kategori kualifikasi badan publik yang informatif. Ini memang agenda rutin kita setiap tahunnya," ujarnya.
Dia berharap, melalui E-Monev keterbukaan informasi publik ini, seluruh badan publik di Provinsi Riau masuk ke kualifikasi badan publik yang Informatif.
"Kalau dia informatif, maka dia sudah bekerja sesuai dengan strukturnya, sudah mengumumkan seluruh informasi yang dikuasainya. Diumumkannya informasi melalui platfrom media sosial, website serta melakukan inovasi bagaimana akses informasi itu terbuka luas untuk publik. Itu sasaran outcome kita dari kegiatan E-Monev ini," harap Tatang.
Saat ditanya oleh pihak media, terkait sudah sejauh mana penilaian keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau ini berjalan, Tatang mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini penilaian ilmiah, sebab ada metodelogi penilaiannya.
"Sejauh ini, masih ada badan publik yang berapor merah. Artinya, dia tidak mengisi kuesioner, tidak menjalankan, mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik," ungkapnya.
Namun, lanjutnya sekitar 80 persen, badan publik menuju informatif. Artinya, sudah banyak badan publik yang melek akan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dikuasai oleh badan Publik itu sendiri.
"Untuk badan publik yang rapor merah, kami ada melakukan edukasi seperti pendampingan asistensi khusus," sebut Tatang.
Sementara itu, Kadiskominfotik Riau Ikhwan Ridwan turut mengapresiasi kegiatan E-Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau ini. Sebab, ia merasa program ini bagus untuk memantau badan publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Program dari Komisi Informasi ini bagus karena sesuai dengan UU keterbukaan informasi Publik, harus terbuka semuanya. Kita OPD ini kan ibarat dalam etalase, dengan keterbukaan informasi ini, pihak luar bisa melihat semuanya seperti apa saja kegiatan kita," ujar Ikhwan Ridwan.
Ia juga menyampaikan, keterbukaan informasi khusus OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Riau, memang harus terbuka termasuk melalui media dan masyarakat.
"Semuanya harus terbuka, jadi silahkan kepada kawan-kawan OPD untuk dapat berpartisipasi aktif pada monev ini agar dapat menjalankan efektivitas pengelolaan informasi di Provinsi Riau," pintanya.