PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan empat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Riau. Keputusan ini mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di total 35 TPS.
Nugroho Noto Susanto, Anggota KPU Riau, menyatakan bahwa KPU Riau serta KPU kabupaten/kota menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk melaksanakan perintah tersebut.
"Kami segera melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti putusan ini, KPU Riau langsung mengadakan rapat internal secara daring. Selain itu, mereka akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terlibat.
"KPU Riau memohon dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab," tambah Nugroho.
Keputusan MK mencakup PSU di 1 TPS di Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu.
KPU Riau bertekad untuk memastikan bahwa proses PSU ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang telah ditetapkan oleh MK.